Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menerapkan sanksi denda hingga Rp5 juta untuk pelanggaran membuang dan mengangkut sampah pada siang pada siang hari.
Pemberlakuan sanksi denda itu seiring dengan kebijakan pengalihan operasional truk pengangkut sampah yang hanya beroperasi pada malam hari.
Menurut Sekretaris Kota Makassar Ibrahim Saleh, dengan kebijakan tersebut maka sampah yang dihasilkan rumah tangga maupun kantor hanya bisa dikeluarkan pada malam hari mulai pukul 20.00 hinga pukul 21.00.
"Saat ini kita masih sosialisasi untuk masalah denda dan direncanakan mulai efektif pada 18 Agustus mendatang. Sedangkan pengalihan operasional truk sampah itu sudah diberlakukan per 11 Agustus," katanya, Senin (11/8/2014).
Menurutnya, seluruh perangkat pemerintahan hingga tingkat kelurahan telah diinstruksikan agar segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh ke masyarakat agar kebijakan tersebut berjalan optimal.
Di sisi lain, penerapan denda tersebut juga diharapkan mampu menekan terjadinya penumpukan sampah di seluruh tempat pembuangan sementara (TPS) seiring dengan pemberlakukan kebijakan jam operasional truk.
Kendati demikian, sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga denda uang sebesar Rp5 juta.
"Ini merupakan bagian dari program Makassar tidak rantasa [jorok] dan penerapan denda itu diharapkan bisa mengerem perilaku warga membuang sampah secara tidak teratur," papar Ibrahim.
Adapun, pengangkutan sampah dari seluruh TPS tingkat kelurahan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilakukan mulai pukul 21.00 hingga 24.00 secara marathon oleh seluruh armada truk sampah yang dimiliki Pemkot Makassar.
Selain itu, Pemkot Makassar juga akan menambah 250 tempat sampah berukuran besar yang bakal ditempatkan pada titik-titik strategis di 14 kecamatan.
"Selain mengoperasikan truk sampah reguler, kami juga akan menempatkan 5 truk sampah baru di tiap kecamatan untuk mengantisipasi penumpukan ataupun sampah berserakan dengan adanya pengalihan jam operasional armada," ucapnya.