Bisnis.com, JAKARTA - Virus Ebola yang sudah memakan korban sampai ribuan orang, kini benar-benar menjadi perhatian dunia. Bahkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan status darurat internasional virus Ebola.
Bagaimana anjuran WHO setelah Ebola dideklarasikan sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada Jumat, 8 Agustus 2014 kemarin?
Prof. Tjandra Yoga Aditama, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, dalam surat elektroniknya Sabtu (9/8/2014), mengatakan berikut beberapa anjuran dari WHO mengenai hal tersebut, yakni, pertama, anjuran untuk negara yang kena ebola: Negara menyatakan darurat nasional. Program penanggulangan dan pengendalian penyakit harus dipimpin oleh orang yang amat mengusai bidangnya dan berpengalaman.
Selain itu, aktifasi mekanisme penanggulangan disaster/emergency meliputi IPC (infection prevention control), pemahaman masyarakat, surveilans, laboratorium, penanganan kontak, manajemen kasus, hubungan internasional, partisipasi aktif masyarakat dalam skala luas.
Juga jaminan ketersediaan obat dan alat kesehatan, pengaturan pergerakan penduduk, jaminan ketersediaan petugas kesehatan terlatih dan perlindungan mereka, dan pelaksanaan exit screening.
Pasien ebola tidak dalam penerbangan internasional. Juga dilakukan cara penguburan dengan baik, dan jaminan kesehatan bagi awak pesawat, serta menunda kerumunan massa.
Kedua, anjuran untuk negara yang berbatasan langsung dengan negara ygan terkena Ebola:
- Surveilans atau demam yang tidak dapat diterangkan, akses diagnosis, IPC, tim gerak cepat.
- Kasus suspek atau konfirm, ditangani sebagai emergency
- Dalam 24 jam kasus dikelola dan kontak dikendalikan
Ketigas, anjuran untuk negara-negara lain:
- Tidak dilakukan pelarangan total perjalanan perdagangan.
- Penjelasan menyeluruh ke warganya yang akan bepergian ke negara terjangkit.
- Persiapan untuk kemampuan deteksi, investigasi, dan penanganan Ebola.
- Penyuluhan kepada masyarakat umum tentang berbagai aspek Ebola.