Bisnis.com, JAKARTA - Tim Prabowo-Hatta menggugat daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) di 25 dari 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang dinilai bermasalah pada saat pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.
"Sebanyak 25 kecamatan di Jember masuk dalam materi gugatan oleh tim kampanye nasional capres dan cawapres nomor urut satu dengan gugatan yang dilayangkan terkait banyaknya jumlah DPKTb," kata Ketua KPU Jember Ahmad Anis usai mendengarkan sidang lanjutan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/8/2014).
Menurut dia, awalnya DPKTb yang dipersoalkan oleh tim pemenangan Prabowo-Hatta hanya di Kecamatan Balung, namun pada saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di MK, ternyata berkembang jumlah DPKTb yang diduga bermasalah di Jember bertambah 24 kecamatan.
"24 kecamatan tambahan itu yakni Kecamatan Jombang, Kencong, Sumberbaru, Gumukmas, Umbulsari, Semboro, Puger, Bangsalsari, Tanggul, Panti, Ajung, Kaliwates, Tempurejo, Sukorambi, Patrang, Sumbersari, Mayang, Arjasa, Silo, Mumbulsari, Pakusari, Kalisat, Ledokombo dan Sumberjambe," paparnya.
Data tersebut diperoleh KPU Jember dari salinan dokumen KPU RI, setelah MK memerintahkan pihak penggugat untuk melengkapi gugatan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
"Dengan meluasnya jumlah DPKTb yang dipersoalkan tim Prabowo-Hatta, KPU Jember akan menyiapkan sejumlah barang bukti tambahan dan kami siap menghadapi gugatan tersebut, karena penyelenggara pemilu sudah bekerja sesuai prosedur," tuturnya.
Untuk itu, pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU Pusat yang sedang mengkaji materi gugatan itu bersama tim kuasa hukumnya dan komisioner KPU Jember akan berkoordinasi dengan KPU Jatim terkait materi yang masuk dalam gugatan sengketa Pilpres.
"Jumlah TPS yang memiliki DPKTb di Jember sebanyak 1.388 TPS dari 4.401 TPS yang tersebar di 31 kecamatan," katanya.
Dalam sidang lanjutan itu, Ahmad Anis menjelaskan tim Prabowo-Hatta juga mempermasalahkan ketidaksesuaian jumlah surat suara yang digunakan dengan surat suarah sah ditambah surat suara tidak sah dari hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sudah ditetapkan KPU Jember.
"Ada beberapa kecamatan yang diduga bermasalah di antaranya Kecamatan Panti dan Kaliwates, seperti dicontohkan dalam dokumen salinan yang diperoleh di salah satu TPS tercatat jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 276 lembar, sedangkan jumlah surat suara sah dan tidak sah sebanyak 302 lembar, sehingga ada selisih 26 lembar surat suara," jelasnya.
Ahmad mengaku masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU pusat untuk menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh KPU di daerah terkait dengan materi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan oleh tim Prabowo-Hatta.