Bisnis.com, MANADO—Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memfasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Manado untuk memperoleh lahan seluas 27 hektare guna membangun rumah para korban bencana banjir.
Sekretaris Daerah Kota Manado Haefrey Sendoh mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut dan pemerintah provinsi setempat untuk merealisasikan rencana tersebut.
“Lahan seluas 27 hektare itu berlokasi di daerah Pandu, Kecamatan Bunaken,” katanya di Manado, Senin (4/8/2014).
Menurut Haefrey, di lokasi tersebut nantinya akan dibangun sekitar 2.000 unit rumah bagi para korban yang tempat tinggalnya rusak berat akibat terjangan banjir bandang yang terjadi di Kota Manado pada awal tahun ini.
Dalam pembahasan bersama Kantor Wilayah BPN Sulut diketahui bahwa tanah yang akan dijadikan tempat relokasi tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Norokonda dengan pemilik sahamnya adalah keluarga John Rahasia.
Total luas tanah tersebut mencapai 113,13 hektare, sedangkan 27 hektare di antaranya akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan rumah bagi para korban bencana itu. Untuk itu, BPN bertugas sebagai fasilitator dalam hal ini.
Menurutnya, sebelumnya tanah tersebut memang dalam penguasaan PT Norokonda, tetapi izinnya sudah berakhir pada 31 Desember 2005. Perpanjangan izinnya hanya bisa dilakukan oleh BPN Sulut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun, Hak Guna Usaha Nomor 3/Pandu atas nama perusahaan tersebut tidak diperpanjang dan statusnya menjadi tanah negara, karena permintaan PT Norokonda tidak memenuhi syarat untuk diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, menurut Haefrey, BPN berinisiatif memfasilitasi Pemprov Sulut dan Pemkot Manado untuk mendapatkan tempat sebagai lokasi bagi para korban bencana untuk pindah dari tempat tinggal sementara sekarang.