Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga BBM Turun, Tarif Angkot di Manado Ikut Turun

Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, menurunkan tarif angkutan kota guna menyesuaikan dengan harga bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah per 1 Januari 2015.
Kesepakatan sopir dan penumpang. /Bisnis.com
Kesepakatan sopir dan penumpang. /Bisnis.com

Kabar24.com, MANADO—Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, menurunkan tarif angkutan kota guna menyesuaikan dengan harga bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah per 1 Januari 2015.

Wakil Wali Kota Manado Harley Mangindaan mengatakan Pemkot Manado menerbitkan surat keputusan (SK) penurunan tarif angkutan kota (angkot) yang ditandatangani Wali Kota Manado Vicky Lumentut pada 2 Januari lalu.

Dalam SK tersebut, tarif angkot Manado turun menjadi Rp3.400 untuk penumpang umum dari sebelumnya Rp3.800, sedangkan untuk pelajar dan mahasiswa ditetapkan dari Rp3.500 menjadi Rp3.000

“Semua sopir angkot wajib mematuhi SK tersebut. Jangan ada yang membantah atau menagih tarif lebih tinggi dan masih ikut dengan yang lama karena akan dikenakan sanksi,” katanya, Sabtu (3/1/2015).

Dia menjelaskan jika ada oknum yang sengaja tidak mau mematuhi ketentuan tersebut, maka pihaknya akan mengenakan sanksi, mulai teguran hingga pencabutan izin trayek.

Menurutnya, pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada para sopir nakal yang tidak mau mematuhi ketentuan, karena setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pelayanan dan hukum.

“Jadi harus diingat, pemerintah sudah proaktif dengan setiap perkembangan yang terjadi. Saat harga BBM naik, kami menaikkan tarif. Begitu juga kalau turun dilakukan penurunan, maka harus dihormati dan dipatuhi,” katanya.

Harley mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi penurunan tarif angkot, sehingga setiap warga Manado bisa mengetahuinya dan tidak bingung saat menggunakan jasa angkutan kota.

Jika ada sopir angkot nakal yang nekat meminta bayaran Rp4.000 seperti sebelumnya, masyarakat disilahkan melaporkan hal tersebut kepada dirinya dan Dinas Perhubungan lewat pesan singkat atau lewat media sosial dengan menyertakan bukti dan pelat nomor kendaraan tersebut, agar bisa ditindak.

Dia sudah mengingatkan Dinas Perhubungan Kota Manado untuk memantau dan mengawasi hal itu supaya bisa bertindak tegas sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan pantauan Bisnis.com di lapangan, meski telah ditetapkan Rp3.400 per penumpang, saat ini tarif angkot yang berlaku di masyarakat Rp3.500 dengan kesepakatan antara sopir dan penumpang.

Sementara itu, untuk pelajar dan mahasiswa, tarif yang berlaku tetap di Rp3.000 per penumpang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper