Bisnis.com, JAKARTA--Prabowo tidak bisa mundur dari pecapresan hanya beberapa saat menjelang KPU umumkan hasil final Pilpres, meski dengan alasan hak konstitusional.
Itulah pendapat yang diutarakan Yusril Izra Mahendra, pakar hukum tata negara saat menanggapi perihal mundurnya Prabowo Subianto dari pencapresan lewat akun blog (Kompasiana).
Menurut Yusril, hak konstitusional untuk mundur dari pencapresan tidak secara eksplisit diatur dalam konstitusi, dan UUD 1945 mendelegasikannya kepada undang-undang.
“Dalam UU Pilpres, sebagaimana dalam UU Pileg dan Pilkada, seorang calon yang sudah disahkan sebaga calon tidak boleh mundur dengan alasan apapun. Apalagi mundur ketika pencoblosan sudah dilakukan, hal tersebut tidak sejalan dengan UU Pilpres,” urainya dalam tulisan Prabowo Mundur dan Tolak Hasil Pilpres Tidak Pengaruhi KPU yang telah dibaca lebih dari seribu orang ini.
Yusril menambahkan Prabowo hendaknya membawa permasalahan ini kepada Mahkamah Konsitusi jika hasil pilpres ini tidak memuaskan dan dianggap bermasalah.