Bisnis.com, JAKARTA - KPU telah merampungkan rekapitulasi suara Pemilu Presiden 2014 untuk 33 provinsi dan PPLN (luar negeri) pada pukul 17.25 WIB.
Mengacu pada data KPU,Jokowi-JK meraih 70.633.576 suara (53,15%), sementara Prabowo-Hatta 62.262.844 (46,85%), selisih suara mencapai 8.370.732 suara.
Sebelumnya, berdasarkan data yang diolah oleh Lembaga Informasi dan Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (Infokom UMM) pada 21 Juli 2014 pukul 21:27:33 WIB, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) memperoleh suara sebanyak 68.343.424 (52,89%).
Sementara pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) memperoleh suara sebanyak 60.862.407 (47,11%).
Selisih perolehan suara antara kedua pasangan sebanyak 7.481.017 juta (5,78%).
Adapun daerah-daerah yang belum selesai rekapitulasi perhitungan suaranya yakni Aceh (91,30%), Sumut (96,97%), Sumsel (86,67%), Jateng (97,14%), Kalteng (85,71%), Kalsel (76,92%), Sulteng (90,91%), Maluku (54,55%), Maluku Utara (66,67%), Papua (58,62%), Papua Barat (72,73). (Klik Tabulasi Suara Pilpres 2014-real time)
Dengan hasil ini, posisi Jokowi-JK sudah sulit terkejar dan hampir bisa dipastikan keluar sebagai pemenang Pilpres 2014.
Sesuai dengan jadwal, KPU akan menetapkan perolehan suara kedua pasangan capres dan cawapres tersebut dalam rapat pleno yang digelar esok hari, 22 Juli 2014.
KPU menegaskan tidak akan menunda penetapan hasil Pilpres 2014 karena KPU tunduk pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 yang mengatur penetapan hasil dilaksanakan pada 22 juli 2014.
"Pengumuman penetapan hasil 21-22 Juli," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Capres Jokowi didampingi Cawapres Jusuf Kalla dijadwalkan akan menyampaikan pidato kemenangan seusai KPU menggelar rapat pleno penetapan capres dan cawapres terpilih 2014-2019 yang direncanakan pukul 16.00 WIB.
KPU telah merampungkan rekapitulasi suara Pemilu Presiden 2014 untuk 33 provinsi dan PPLN (luar negeri) pada pukul 17.25 WIB.
Informasi terkini, KPU menjadwal ulang rapat pleno penetapan hasil suara serta capres dan cawapres terpilih 2014-2019 yang semula pukul 16.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.