Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS CENTURY: Budi Mulya Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik menilai bahwa Bank Indonesia (BI) sengaja mengubah peraturan BI untuk kepentingan Bank Century.
Bank Century ditutup. Budi Mulya banding atas vonis 10 tahun penjara.
Bank Century ditutup. Budi Mulya banding atas vonis 10 tahun penjara.

Bisnis.com, JAKARTA--Majelis hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik menilai bahwa Bank Indonesia (BI) sengaja mengubah peraturan BI untuk kepentingan Bank Century.

"Dari pertimbangan berikut terlihat perubahan PBI No 10/26/PBI/2008 menjadi PBI No 10/30/PBI/2008 yang mengubah persyarakat CAR (rasio kecukupan modal) sangat ringan sekali ditujukan agar Bank Century mendapat FPJP," kata ketua majelis hakim Aviantara dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Majelis hakim yang terdiri atas Aviantara, Rohmad, Anas Mustaqim, Made Hendra dan Joko Subagyo menilai Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi sehingga divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Budi Mulya langsung menyatakan banding.

"Saya Budi Mulya menyatakan banding atas putusan majelis hakim," kata Budi Mulya seperti dikutip Antara.

 Adapun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Bank Century adalah satu-satunya bank yang mengajukan repo aset atau FPJP ke BI padahal berdasarkan PBI No 10/26/PBI/2008 Bank Century tidak memenuhi syarat memenuhi FPJP.

Menurut catatan Bisnis. Bank Century mengajukan fasilitas repo aset pada 30 Oktober 2008 senilai Rp1 triliun tapi berdasarkan PBI Bank Century tidak memenuhi syarat diberikan FPJP karena sesuai PBI disyaratkan CAR minimal 8 persen dan agunan aset lancar selama 12 bulan, sedangkan CAR Bank Century per September hanya 2,35 persen.

Pada rapat 30 Oktober 2008, Dewan Gubernur BI menyetujui pemberian FPJP dengan cara mengubah PBI sehingga fasilitas diberikan meskipun PBI tidak memenuhi dan payung hukum yaitu PBI No 10/26/PBI/2008 belum dibuat dan baru selesai dibuat dan ditandatangan pada 14 November 08.

"Perubahan PBI yang disetujui itu adalah bank diberikan FPJP harus minimal CAR positif dan kedua aset kredit yang diagunkan adalah hanya memiliki liabilitas lancar 3 bulan terakhir," ungkap Aviantara.

Padahal nilai agunan Bank Century bahkan hanya mencapai Rp596 miliar atau 83 persen dari FPJP yang totalnya adalah Rp689,39 miliar, bahkan Bank Century sampai mendapatkan penjaminan modal sementara dari LPS hingga Rp6,7 triliun hingga Juli 2009 dan Rp1,2 trilun pada Desember 2013 saat sudah menjadi Bank Mutiara.

"Adanya dana deposito Yayasan Kesejahteraan Karyawan BI sebesar Rp83 miliar per Oktober 2008, dana yayasan BRI, PT Telkom, Bank Pembangunan Daerah dan nasabah besar lain sehingga bila Bank Century ditutup tidak akan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan karena yang dijamin hanya maksimal Rp2 miliar dan bunga tidak lebih dari yang ditetapkan LPS padahan Bank Century menetapkan bunga tinggi antara 12-13 persen," ungkap Aviantara.

Apalagi ternyata persyaratan dokumen Bank Century tidak lengkap tapi tetap diberikan FPJP.

"Penangangan Bank Century yang memiliki masalah struktural dan mendasar tidak dapat ditangani jangka pendek sehingga untuk FPJP untuk menangani jangka pendek untuk sementara waktu tidaklah dapat tepat mengatasi masalah Bank Century," tegas Aviantara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper