Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pidana yang melibatkan Ustad Guntur Bumi atau yang akrab disapa UGB.
UGB yang diduga melakukan penipuan dalam praktik pengobatan tersebut menjalani sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Haswanto.
Dalam sidang tidak terlihat Puput Melati yang merupakan istri dari ustad tersebut.
Sidang perdana kasus penipuan yang dilakukan oleh suami dari Puput Melati, Ustad Guntur Bumi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum yang di antaranya adalah Indra Gunawan membacakan dakwaan dalam sidang. Sidang tersebut diketuai oleh hakim Haswandi.
Guntur Bumi diduga melakukan penipuan berkedok pengobatan alternatif yang dijalankannya. Dirinya didakwakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.