Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Tangerang Kejar Aset 57 Pengembang

Pemerintah Kota Tangerang mengejar aset 57 pengembang perumahan yang telah ditinggal dan seharusnya diserahkan sebagai prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman kepada kepada pemerintah daerah untuk dikelola.

Bisnis.com, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang mengejar aset 57 pengembang perumahan yang telah ditinggal dan seharusnya diserahkan sebagai prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman kepada kepada pemerintah daerah untuk dikelola.

Widi Hastuti, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang, mengatakan dari total 131 jumlah pengembang perumahan yang ada di Tangerang, 57 di antaranya dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan PSU.

“Kami sedang telusuri para pengembang itu pindah mengerjakan proyek ke mana, yang kami butuhkan adalah surat-surat tanah dan surat penting lainnya, agar ketika dikelola oleh pemda tidak menjadi masalah,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (8/7).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9/2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, pengembang harus menyerahkan PSU perumahan dan permukiman yang telah memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administratif.

Persyaratan umum, tuturnya, melingkupi penjelasan bahwa lokasi PSU sesuai dengan rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah dan sesuai dengan dokumen perizinan. Persyaratan teknik sebagai bukti bahwa PSU sesuai dengan peraturan yang terkait dengan perumahan dan permukiman.

Persyaratan administrasi, lanjutnya, memiliki fungsi yang sangat vital karena berkenaan dengan dokumen rencana tapak yang telah disetujui, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan surat pelepasan hak atas tanah dari pengembang kepada pemerintah daerah.

 

Seluruh persyaratan tersebut, ujarnya, berfungsi sebagai landasan bagi pemerintah untuk mengelola lahan yang telah menjadi milik publik, sehingga tidak berpotensi menimbulkan sengketa serta memberikan kepastian hukum bagi pemda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Abdi Amna
Editor : Taufik Wisastra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper