Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Cabang Bank Papua, Hamid Basalem terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan tanggul laut (talut) di Biak Numfor, Provinsi Papua. Hamid diperiksa untuk tersangka Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk (YS).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka YS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (7/7/2014).
Menurut Priharsa selain Hamid, Analis Kredit Bank Papua, Ina dan Charles juga ikut diperiksa.
Untuk kasus yang sama, Penyidik KPK juga akan memanggil beberapa pihak swasta, yakni Direktur CV Zeuz Mitra Sarana Pepylon Mua, Direktur CV Bisma Parama Persada dan staf
PT Papua Indah Perkasa. Saksi yang akan diperiksa ini, ujar Priharsa,
Sebelumnya dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Teddy Renyut.
Atas perbuatannya, Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Teddy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.