Bisnis.com, JAKARTA - Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut dituntut hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk terkait perkara pengadaan tanggul laut di Biak. Teddy terbukti telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Demikian tuntutan yang disampaikan JPU KPK, Antonius Budi Satria saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/9/2014).
"Menyatakan, Teddy terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," tuturnya.
Tuntutan tersebut diambil oleh JPU KPK berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan tuntutan terhadap Teddy adalah karena Teddy dianggap berlaku sopan selama proses hukum berlangsung, menunjukkan penyesalan dan berterus terang mengakui perbuatannya. Selain itu, Teddy juga belum pernah dihukum sebelumnya serta mempunyai tanggungan seorang istri dan seorang anak yang masih balita.
Sedangkan yang memberatkan adalah karena Teddy dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa menilai bahwa Teddy terbukti memberikan uang kepada Yesaya sebesar 100.000 dollar Singapura dalam dua tahap, yakni sebesar 63.000 dollar Singapura pada 11 Juni 2014 dan 37.000 dollar Singapura pada 16 Juni 2014. Kemudian uang tersebut digunakan untuk proyek pembangunan tanggul laut di Biak.
"Terdakwa tahu bahwa itu bertentangan dengan status Yesaya sebagai penyelenggara negara serta selaku Bupati Biak," tukas Antonius