Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Biak Numfor Dituntut 6 Tahun Penjara & Hak Politiknya Dicabut

Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk/Antara
Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Haerudin dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu mengatakan, Bupati Yesaya Sombuk dituntut hukuman pidana setelah menerima hadiah berupa uang sebesar 100.000 dolar Singapura dari pengusaha Teddy Renyut terkait proyek.

Terdakwa menerima uang itu agar memberikan program pembangunan Tanggul Laut (Talud) Abrasi di Kabupaten Biak Numfor, Papua, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) kepada pengusaha Teddy Renyut.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana pasal 12 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 6 tahun denda 250 juta subsider 5 bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan,"  ujarnya, Senin (29/9/2014)

Jaksa juga minta agar Yesaya dicabut hak politiknya.

"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik,"  tuturnya seperti dikutip Antara.

Pencabutan hak tersebut berdasarkan aturan dalam KUHP.

"Bahwa dengan mempertimbangkan pula ketentuan pasal 10 huruf b angka 1 jo pasal 35 ayat 1 angka 3 KUHP yang menyatakan bahwa pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu antar lain hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum dapat dijatuhkan kepada terdakwa," tambah Haerudin.

Jaksa menilai bahwa Yesaya yang berinsiatif minta uang kepada Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut.

Menurut catatan Bisnis, Teddi pada Mei 2014 memberitahukan kepada Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Biak Numfor Turbey Onisimus Dangeubun bahwa dalam APBN-P 2013 terdapat program pembangunan Talud di Biak Numfor dianggarkan Kementerian PDT dengan nilai sekitar Rp20 miliar. Teddi juga memberitahukan bahwa ia akan membantu mengawal pengusulan proyek itu.

Selanjutnya Turbey menginformasikan hal tersebut kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Bappeda) Biak Numfor Yunus Saflembolo kemudian diinformasikan kepada Yesaya Sombuk.

Pada Juni 2014, Yesaya menghubungi Yunus dan minta dia untuk menghubungi Teddi. Disampaikan kepada Teddi bahwa Yesaya sedang membutuhkan uang sekitar Rp600 juta. Yesaya pada 5 Juni 2014 minta untuk bertemu Teddi di hotal Acacia Jakarta karena kebetulan sedang berada di Jakarta.

Ketika bertemu terdakwa, Yesaya Sombuk menyampaikan bahwa ia sedang membutuhkan uang sebesar Rp600 juta dan dijawab terdakwa "Saat ini saya tidak ada uang, tapi kalau kakak ada memberikan pekerjaan yang pasti, saya bisa ngambil kredit dari bank".

Pada pertemuan itu Yesaya juga mengatakan kepada Teddi bahwa kalau ada proyek di Biak maka Teddi-lah yang mengawal dan mengerjakannya sehingga Teddi bersedia memenuhi permintaan uang Rp600 juta yang diminta Yesaya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper