Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan hari pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada 9 Juli 2014 sebagai hari libur.
Hal ini sesuai dengan UU No. 42/2008 pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan.
“Terkait dengan hal tersebut, seluruh pimpinan unit kerja untuk menginformasikan/mensosialisasikan kepada karyawan/masyarakat di lingkungan kerja masing-masing agar memberikan hak pilihnya dengan datang ke TPS pada 9 Juli 2014 pukul 07.00 s.d. 13.00 Wita,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Jumat (4/7/2014).
Adapun untuk unit organisasi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang harus siap selama 24 jam seperti pelayanan rumah sakit, puskesmas, keamanan dan ketertiban, pemadam kebakaran, telekomunikasi, listrik/air dan unit sejenis dapat mengatur waktu kerja agar pelaksaan pelayanan tetap berjalan dengan baik.
Rizal mengharapkan adanya himbauan ini dapat meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dia menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilpres minimal bisa mencapai 70% dari total jumlah pemilih.