Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BENCARA ASAP RIAU: Singapura Tawarkan Bantuan Atasi Kebakaran Hutan

Singapura menawarkan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang selama ini menjadi sumber bencana asap di kedua wilayah tersebut.
Pemerintah Riau sudah menyiapkan beberapa titik kolam atau penampungan air yang dapat digunakan untuk memadamkan api saat kemarau panjang. /Bisnis.com
Pemerintah Riau sudah menyiapkan beberapa titik kolam atau penampungan air yang dapat digunakan untuk memadamkan api saat kemarau panjang. /Bisnis.com

Bisnis.com, PEKANBARU—Singapura menawarkan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang selama ini menjadi sumber bencana asap di kedua wilayah tersebut.

Arsyadjuliandi Rachman, Wakil Gubernur Riau, mengatakan dalam kunjungannya ke Pekanbaru, Duta Besar Singapura untuk Indonesia Anil Kumar Nayar menawarkan bantuan untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau.

Bantuan tersebut dapat berupa materi, peralatan maupun bantuan lainnya yang akan disalurkan melalui pemerintah pusat. Provinsi Riau sendiri akan langsung melaporkan segala kebutuhan yang diperlukan untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan kepada pemerintah pusat.

“Jadi mekanismenya itu antar pemerintah pusat. Kami pun akan langsung melapor kepada pemerintah pusat jika butuh sesuatu,” katanya di Pekanbaru, Kamis (3/7/2014).

Arsyadjuliandi menuturkan Riau masih memerlukan pesawat besar untuk melakukan modifikasi cuaca saat kemarau panjang. Saat ini, pemerintah provinsi baru memiliki beberapa helikopter daan pesawat kecil yang digunakan untuk memadamkan titik api.

Menurutnya, pemerintah Riau sudah menyiapkan beberapa titik kolam atau penampungan air yang dapat digunakan untuk memadamkan api saat kemarau panjang. Dengan begitu, proses pemadaman dapat dilakukan dengan lebih cepat, karena banyak sumber air yang bisa dimanfaatkan.

Selain itu, saat ini Pemerintah Singapura juga sedang membahas undang-undang lintas batas asap yang kemudian disepakati untuk diratifikasi Indonesia, dan berlaku di kedua negara. Salah satu isi pokok undang-undang tersebut adalah proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan asap di Riau.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper