Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap Direktur PT Sucofindo Arief Safari terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Arief hendak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Senin (30/6/2014).
Sebelumnya, penyidik sudah memanggil Vice President Strategic Bisnis Unit Rekayasa dan Transportasi PT Sucofindo, Rudiyanto terkait kasus senilai Rp5,9 triliun tersebut. PT Sucofindo diketahui merupakan salah satu perusahaan yang menjadi pemenang proyek e-KTP.
Pihak lain yang menang adalah Perum Percetakan Negara, PT LEN Industri, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthapura.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi dan Catatan Sipil Kemendagri, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Proyek e-KTP ini menggunakan pagu anggaran tahun 2011-2012 dengan nilai Rp6 triliun.
Akibat dugaan perbuatannya, Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.