Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan situs megalitikum Gunung Padang sebagai situs nasional.
Penetapan tersebut mengalihkan pengelolaan Gunung Padang dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Laman setkab.go.id (Kamis (26/6/2014) melaporkan penetapan Gunung Padang sebagai situs nasional disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cianjur Tedi Artiawan.
Tedi mengatakan, dalam pertemuan pada Selasa (24/6) di sebuah hotel di Cipanas, Dirjen Cagar Budaya Kemendikbud menetapkan daerah seluas 29 hektare sebagai situs nasional Gunung Padang.
Pemerintah selanjutnya akan melakukan penataan terhadap kawasan situs, termasuk upaya skavasi dan restorasi sambil mengelola Gunung Padang sebagai daerah ekowisata.
“Pemerintah pun akan membuat badan pengelola situs seperti yang ada di Candi Borobudur,” kata Tedi.
Situs pra sejarah Gunung Padang merupakan bangunan megalitikum yang diungkap oleh penelitian Tim Terpadu Riset Mandiri.
Uji penanggalan jejak karbon pada material bangunan tersebut menunjukkan struktur di Gunung Padang telah dibangun pada 7.600—7.800 tahun sebelum masehi.