Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar disebut-sebut pernah menjadi praktisi antikorupsi. Hal itu tertuang dalam pembukaan surat tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK.
"Terdakwa selain pemimpin lembaga negara, juga pernah menjadi praktisi dan tokoh antikorupsi," ujar jaksa Pulung di PN Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Jaksa juga menyindir Akil yang pernah mengeluarkan peryataan perlunya hukuman berat serta hukuman fisik bagi pelaku korupsi.
"(Akil) Pernah menyampaikan mengenai perlunya kombinasi hukuman pemiskinan dan potong jari untuk pelaku korupsi," katanya.
Jaksa Pulung juga menyatakan, masyarakat dulunya menaruh harapan besar kepada Akil yang memimpin MK. Namun, kepercayaan tersebut tidak bisa dijaga.
"Tapi terdakwa malah melakukan pengkhianatan dengan melegalkan suap, gratifikasi dan pencucian uang," katanya.
Prilaku Akil ini menurut Pulung, telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Akil Mochtar,
"Terdakwa meruntuhkan kepercayaan publik. Terdakwa sebagai ketua MK tidak menjaga amanah," ujarnya.