Bisnis.com, JAKARTA--Selain mengaku adanya pemberian uang kepada Anas Urbaningrum, mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, juga membenarkan adanya pemberian uang total Rp2,5 miliar untuk Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey.
Hal itu bermula ketika jaksa KPK mengkonfirmasi Teuku Bagus terkait gelontoran dana Kerjasama Operasi (KSO) Adhi-Wika, agar mendapatkan proyek Hambalang.
"Dalam perhitungan tersebut ada untuk Olly Dondokambey Rp2,5 miliar seperti barang bukti kuitansi Adhi Karya?" tanya jaksa KPK.
"Betul," jawab Teuku Bagus di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2014)
Selain Anas dan Olly, pemberian dana oleh KSO Adhi-Wika ini juga tersebar ke Wafid Muharam sebesar Rp6,55 miliar, Mahyuddin Rp500 juta, Adirusman Dault Rp500 juta, serta Deddy Kusdinar Rp1,1 miliar.
Menurut Teuku Bagus, penyerahan dana itu diurus manajer pemasaran Adhi Karya saat itu M Arief Taufiqurahman.