Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEKERASAN RUMAH TANGGA: Kepergok Berselingkuh, Istri Bacok Suami

Seorang ibu rumah tangga, Asma (38), warga Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung nekad membacok suaminya Agusti (50) dengan sebilah parang karena dibakar api cemburu.
 Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, LUBUK BESAR -  Seorang ibu rumah tangga, Asma (38), warga Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung nekad membacok suaminya Agusti (50) dengan sebilah parang karena dibakar api cemburu.

"Peristiwanya terjadi pada Minggu (1/6) sore karena istrinya cemburu suami diduga berselingkuh dengan wanita lain," kata Kapolsek Lubuk Besar, Hendri Amor.

Ia menjelaskan, awalnya Asma melihat suaminya berduaan di kontrakan seorang wanita yang diduga selingkuhan suaminya dan terjadi pertengkaran.

"Mungkin karena emosi sudah memuncak, pelaku langsung membacok suaminya dengan sebilah parang tepat di perut sebelah kiri sehingga mengalami luka cukup serius".

Kemudian Agusti berusaha melarikan diri sambil memegang perutnya yang berlumuran darah. Pelaku mengejar korban dan dengan "membabi buta" pelaku membacok korban berkali-kali.

"Agusti terus berlari menyelamatkan diri dalam keadaan berlumur darah, sementara Asma yang tak lain adalah istrinya terus mengejar sambil mengayunkan parang," katanya.

Aksi brutal Asma berhasil dihentikan oleh seorang warga dengan merebut parang dan memukul tangan pelaku yang sudah berlumuran darah.

"Sejumlah anggota yang mendapat informasi langsung datang ke lokasi kejadian dan menyelamatkan Agusti dengan membawa ke rumah sakit dalam keadaan kritis, sementara pelaku langsung diamankan di Mapolsek Lubuk Besar," ujarnya.

pelaku sudah diamankan berikut dengan barang bukti berupa sebilah parang yang sudah berlumuran darah.

"Pelaku bisa dijerat pasal berlapis yakni UU Nomor 23 tahun 2004 pasal 44 Ayat 2 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pasal 353 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tuturnya. (ant/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper