Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, ternyata tidak terima didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum tidak berkewenangan menuntut dengan pasal tersebut.
"Dengan dakwaan TPPU saya keberatan, karena Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki wewenang untuk menuntut," ujar Akil dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/6/2014).
Akil mengatakan, pernyataannya ini cukup mendasar. Dakwaan TPPU telah memberatkan dirinya karena dituntut dengan Undang-undang yang sudah tidak berlaku.
"Dakwaan TPPU yang keenam saya keberatan. Saya tidak bersedia dituntut dengan UU yang sudah dicabut dan tidak berlaku," katanya.
Meski demikian, Akil tetap bersedia untuk menjalani persidangan hari ini. "Untuk demi keadilan, saya akan tetap mengikuti persidangan," tuturnya.
Dalam dakwaan Akil, jaksa menyebutkan sejumlah pokok dakwaan dari berbagai kasus.
Seperti Akil menerima sekitar Rp3 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, didakwa menerima gratifikasi yang diduga uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pemilukada di Kabupaten Buton sebesar Rp1 miliar, hingga bersama-sama Muhtar Ependy dalam rentang waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 didakwa pasal pencucian uang.
Atas segala dakwaannya itu, Akil diancam hukuman paling tinggi selama 20 tahun penjara.