Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Dibenahi, Pemerintah Turunkan ONH 8,2%

Sebagai hasil dari langkah-langkah efisiensi yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah memutuskan tahun ini menurunkan biaya ibadah haji atau yang sering disebut dengan Ongkos Naik Haji (ONH) sebesar 8,2% dari total biaya haji sebelumnya.
Rombongan jemaah haji. Pemerintah menurunkan Ongkos Naik Haji 8,2%/Bisnis
Rombongan jemaah haji. Pemerintah menurunkan Ongkos Naik Haji 8,2%/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Sebagai hasil dari langkah-langkah efisiensi yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah memutuskan tahun ini menurunkan biaya ibadah haji atau yang sering disebut dengan Ongkos Naik Haji (ONH) sebesar 8,2%  dari total biaya haji sebelumnya.

Menko Kesra merangkap Menteri Agama ad interim Agung Laksono menjelaskan keputusan pemerintah itu tertuang dalam  Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (30/5/2014) .

“Untuk jumlah pastinya nanti akan disampaikan terpisah. Penurunan itu merupakan hasil dari langkah-langkah efisiensi yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agama,” paparnya seperti dilansir laman Setkab, Sabtu (31/5/2014).

Menag Ad Interim itu menegaskan, Keppres tersebut akan segera ditindak lanjuti dengan keputusan turunan seperti Keputusan Menteri Agama tentang batas atau kapan dimulai pelunasan haji bagi mereka yang masuk kuota tahun ini, kemudian bank mana, dan sebagainya.

“Kita akan bekerja mulai hari ini," tegas Agung.

Menurut Menko Kesra,  dalam rapat terbatas (Ratas)  kabinet di Istana Cipanas  Jumat lalu , Presiden SBY menekankan agar penyelenggaraan haji tahun ini harus lebih baik.

Presiden meminta para pegawai di lingkungan Kementerian Agama agar jangan patah semangat terkait kasus yang menimpa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dan juga berbuntut dengan mundurnya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu dari jabatannya.

Menurutnya, masih banyak yang beritikad baik, bertingkah laku baik, berkarakter baik di lingkungan Kementerian Agama yang bisa melanjutkan pekerjaan dan tanggung jawab tersebut.

"Presiden menekankan bahwa ini adalah Kementerian Agama RI, bukan Kementerian Agama tertentu saja. Jadi tentu harus tetap melayani juga (umat) lainnya sebagaimana biasa dan sebagaimana mestinya," tegas Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper