Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Pengusaha Indonesia Tionghoa (Perpit) mengalami dualisme kepengurusan sehingga menimbulkan perselisihan karena legalitasnya dipertanyakan.
Kuasa hukum Perpit Marjoku Sormin mengatakan pengesahan Perpit tandingan versi Kiki Barki oleh Dirjen Administasi Hukum Umum Kemenkumham tidak melalui Munas sehingga tidak dihadiri oleh dewan pendiri dan dewan pengurus secara lengkap.
"Perpit tandingan versi Kiki Barki harus dibatalkan oleh Menkumham karena pengesahan organisasi ini melanggar anggaran dasar anggaran rumah tangga Perpit," katanya dalam rilis, Minggu (25/5/2014).
Tim hukum Perpit sudah mengajukan gugatan terhadap pengurus tandingan itu namun ditolak hakim yang memeriksa perkara gugatan perdata. Marjoku menilai pengesahan tersebut diduga sarat unsur KKN.
"Untuk itu KPK harus segera bertindak dan menangkap para pelaku-pelakunya," ujarnya
Dikatakannya, kekecewaan pengurus Perpit yang sah timbul ketika surat permohonan yang disampaikan kepada Menkumham meminta agar pengesahan Perpit tandingan dibatalkan karena melanggar AD/ART.
Hingga saat ini Perpit tandingan dibiarkan merajalela bahkan disinyalir akan melakukan aktivitas taraf internasional di Bali tahun depan dengan mengundang seluruh pengusaha Tionghoa dari seluruh dunia.
"Atas rencana ini pengurus Peprit yang sah meminta dengan tegas agar pemerintah menolak kegiatan tersebut karena jelas illegal." jelas Marjoku.
Dualisme Kepengurusan Perpit Disoal
Perhimpunan Pengusaha Indonesia Tionghoa (Perpit) mengalami dualisme kepengurusan sehingga menimbulkan perselisihan karena legalitasnya dipertanyakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
51 menit yang lalu
Politisi PDIP Minta Galeri Nasional Buka Pameran Lukisan Yos Suprapto
2 jam yang lalu