Bisnis.com, JAKARTA— Ombudsman Republik Indonesia mencatat lima provinsi yang paling cepat merespons UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik untuk pembenahan pelayanan di masing-masing SKPD di daerahnya.
Kelima provinsi tersebut adalah Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur. Pemilihan lima provinsi terbaik dalam merespon undang-undang pelayanan publik itu didasarkan observasi terhadap 23 provinsi di Indonesia.
Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana dalam pertemuan dengan pejabat provinsi Sumatra Barat di Padang mengatakan meski masuk lima besar, Sumbar harus segera membenahi waktu pelayanan, biaya dan prosedur pelayanan di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Lima provinsi ini yang paling baik, memenuhi standar untuk meningkatkan pelayanan publik. Tetapi masih perlu dibenahi lagi dan ditingkatkan pelayanannya,” katanya melalui rilis resmi, Jumat (16/5/2014).
Pelayanan publik di lingkungan pemerintahan penting untuk menjalankan reformasi birokrasi dan sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan pro rakyat.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan akan membenahi kekurangan pelayanan hingga akhir bulan, sampai semua persyaratan yang diminta oleh ombudsman sesuai dengan UU No. 25/2009 tentang pelayanan publik.
“Kami akan upayakan tingkatkan pelayanan sesuai amanat UU No.25/2009. Termasuk melengkapi persyaratan untuk dapat dijadikan penilaian dan dokumen laporan ombudsman kepada presiden,” katanya.
Dia menyebutkan penilain yang diberikan Ombusdman RI terhadap standar pelayanan publik terhadap pemprov Sumbar, bukan semata penilain ombusdman.
“Tetapi pelayanan itu adalah suatu kebutuhan dan kewajiban setiap SKPD penyelenggara birokrasi pemerintahan, untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada publik,” ujarnya.