Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS HAMBALANG: Agus Marto Tunjuk Kemenpora Soal Tanggung Jawab Penggunaan Anggaran

Agus Martowardojo mengatakan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran untuk proyek Hambalang.
Ilustrasi: Proyek Hambalang
Ilustrasi: Proyek Hambalang

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga dinilai Agus Martowardojo sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam penggunaan anggaran terkait pembangunan di Hambalang.

Agus Martowardojo, yang kini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, mengatakan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran untuk proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Kementerian teknis sebagaimana undang-undang mengatur adalah memang bertanggung jawab atas formal substansial pada keuangan negara itu dan ini yang perlu dijelaskan," kata Agus setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama sekitar dua jam di Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan pada 2008 yang berwenang untuk mengeluarkan anggaran tahun jamak untuk proyek Hambalang.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso.

"Dalam kesempatan ini, saya memberikan keterangan dan intinya saya juga menjelaskan tentang UU Keuangan Negara 2003 dan UU Perbendaharaan Negara 2004 tentang bagaimana peran dari Kemenpora dan bagaimana peran dari Kemenkeu," katanya.

Menurut Agus, tanggung jawab terkait penggunaan anggaran ada di kementerian administratif, sedangkan Kementerian Keuangan hanya melakukan verifikasi terkait dengan pembayaran dan yang ingin dibayar oleh kementerian teknis.

"Pola pengucurannya adalah yang utama ketika akan dilakukan persetujuan kontrak tahun jamak, bukan terkait dengan anggaran. Kontrak tahun jamak adalah hubungan pengadaan untuk melakukan kontrak lebih dari satu tahun untuk proyek yang tidak dapat dipisah-pisahkan, tapi itu tetap tidak terkait anggaran," katanya.

Agus menjelaskan pembahasan anggaran adalah bagian dari tugas kementerian teknis yang berhubungan dengan DPR.

"Jadi persetujuan anggaran yang Rp175 miliar ataupun tambahannya Rp400 miliar dan Rp500 miliar itu, adalah Kemenpora dan DPR," ujar Agus.

Hal itu sama dengan apa yang diungkapkan Agus dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng.

Namun dalam sidang 28 April itu, Agus juga mengakui bahwa ada laporan audit internal Kemenkeu yang mengungkapkan adanya ketidaklengkapan dokumen Hambalang.

"Memang pada saat saya jadi Menkeu, saya mengetahui ada persoalan itu, lalu saya undang beberapa kali di rapat untuk bisa mengetahui tapi belum bisa juga terungkap memang saya minta inspektur jendral melakukan audit dan memang sudah ada. Namun isinya saya pikir itu dari Kemenkeu saja yang harus menjelaskan," tutur Agus.

Dalam kasus Hambalang, Machfud Suroso adalah tersangka keempat selain mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, selanjutnya mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar.

Deddy Kusdinar sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara.

Terkait dengan perkara itu, KPK juga menjadikan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka penerimaan hadiah dari proyek Hambalang dan proyek lain-lain. Istri Anas, Attiyah Laila diketahui sebagai kerabat Machfud Suroso.

Dalam dakwaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, Machfud, dan PT Dutasari Citra Laras disebut mendapatkan pembayaran yang seluruhnya berjumlah Rp45,3 miliar dari Kontrak Kerja Sama Operasional Adhi Karya-Wijaya Karya.

Uang itu merupakan bagian realisasi pembayaran fee 18 persen yang harus dibayar KSO Adhi-Wika kepada Andi Mallarangeng.

PT Dutasari Citra Laras juga menjadi perusahaan subkontraktor penyedia jasa mechanical enginering dalam proyek Hambalang.

Total kerugian negara dalam proyek Hambalang mencapai Rp464,391 miliar dari total anggaran Rp2,5 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper