Bisnis.com, Nay Pyi Taw, MYANMAR - Indonesia dan Myanmar meneken perjanjian pembebasan visa bagi pemegang paspor biasa guna meningkatkan konektivitas antara kedua negara dan kawasan.
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa berharap penandatanganan ini dapat mendorong kunjungan pariwisata dan kalangan pebisnis serta kerja sama ekonomi antara kedua negara.
"Dengan demikian, dapat meningkatkan perdagangan bilateral US$1 miliar pada 2016," katanya seusai penandatanganan kesepakatan di sela KTT Asean ke-24, Sabtu (10/5/2014).
Selama ini, pembebasan visa hanya diberikan kepada pemegang paspor dinas dan diplomatik.
Persetujuan bebas visa sejalan dengan Asean Common Visa dan pembentukan komunitas Asean 2015 yang tertuang dalam Asean Framework Agreement on Visa Exemption yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada 25 Juli 2006.
Persetujuan ini pun memperkokoh PP No 43/2011 mengenai Perubahan atas Keppres No 18/2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat yang memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor biasa dari negara-negara Asean, Hong Kong, Macau, Chili, Maroko, Peru, Ekuador.