Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik sepakat dengan usulan untuk meningkatkan gaji karyawan dan pegawai jajaran KPU mulai tingkat pusat sampai tingkat daerah.
Namun Husni mengingatkan, jika memang anggaran untuk gaji karyawan KPU ditingkatkan, maka pengeluaran negara dalam hal pelaksanaan pemilu akan meningkat tajam.
"Dengan honor kecil saja uang yang habis sudah belasan triliun," kata Husni di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (10/5/2014) dini hari.
Husni menyadari, gaji dan kesejahteraan karyawan KPU sangat minim. Namun ia tidak memiliki kewenangan untuk meningkatkan gaji KPU. Kewenangan tersebut, kata dia, ada pada pembuat UU yakni DPR RI.
Gaji dan tingkat kesejahteraan yang minim, lanjut Husni, tidak sebanding dengan besarnya tanggungjawab yang diemban pihak penyelenggara pemilu.
"PPK saja ketuanya hanya dibayar Rp1.000.000 satu bulan. Petugas TPS hanya dibayar Rp500.000 sebulan. Padahal mereka harus bertanggungjawab terhadap data pemilih dan rekapitulasi. Yang mereka dedikasikan dan penghargaan yang kita berikan tidak seimbang," ujarnya.
Bahkan Husni terkadang merasa sungkan saat akan memberikan tugas kepada bawahannya karena dirinya tidak bisa menjamin kelayakan kesejahteraan karyawan.
"Terkadang saya malu memberi tugas pada penyelenggara pemilu, karena saya tahu berapa honornya. Tapi bagaimana lagi, ini tuntutan publik," ujarnya.
Berdasarkan Perpres Nomor 11/2013 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota besaran gaji Ketua KPU adalah Rp23.750.000, Anggota KPU Rp20.625.000, Ketua KPU Provinsi Rp9.900.000, Anggota KPU Provinsi Rp8.250.000, Ketua KPU Kabupaten/Kota Rp6.800.000, dan Anggota KPU Kabupaten/KotaRp 5.550.000.
Untuk Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), dikatakan Husni, mendapatkan gaji sebesar Rp1.000.000 per bulan, dan petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya dibayar sebesar Rp500.000 per bulan.