Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik, dengan menghadirkan Wakil Presiden Boediono.
Di hadapan Mantan Gubernur BI Boediono yang berstatus saksi, dalam persidangan diputar langsung rekaman barang bukti soal rapat dewan gubernur (RDG) pada 16 November 2008.
Rekaman percakapan berisi pembahasan mengenai fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) terkait dampak krisis global terhadap perbankan nasional.
"FPJP ini saya kira yang paling pertama menurut saya kita sudah menghindari situasi yang mungkin nggak bisa kita kendalikan dengan SMS dan email, kalau ada satu bank runtuh, akan meledak," ujar Boediono dalam RDG dalam rekaman yang diputar.
Suasana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan itu telah dipenuhi ratusan pasukan dari Brimob Polda Metro Jaya, Satuan Dalmas (pengendalian masyarakat), Sabhara, dan Polsek Metro Setia Budi ditambah pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Peralatan seperti metal detector sudah dipasang di pintu masuk dan 2 mobil water canon telah bersiaga.
Sebelumnya, KPK juga sudah menyediakan tiga alat pendingin ruangan di ruang lantai 1 tempat Boediono akan bersaksi untuk terdakwa mantan deputi Gubenur Bank Indonesia bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya.