Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia atas 3 pasal yang mengatur pekerja outsourcing dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim pemutus dan dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/5). “Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.
Kedelapan hakim tersebut adalah Hamdan Zoelva selaku hakim ketua merangkap anggota, Arief Hidayat, Patrialis Akbar, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak beralasan menurut hukum. Adapun ketiga pasal yang dimohonkan uji materi adalah Pasal 59 Ayat 7, Pasal 65 Ayat 8, dan Pasal 66 Ayat 4.
Pasal pertama menyatakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan maka demi hukum menjadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Sementara, pasal kedua dan ketiga mencantumkan apabila ada ketentuan yang tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja atau buruh dengan perusahaan penerima borongan atau penyedia jasa pekerja beralih menjadi hubungan kerja dengan pemberi pekerjaan.
Menurut majelis hakim, frasa demi hukum yang dipermasalahkan oleh Apindo berkaitan dengan syarat yang mesti dipenuhi dalam perubahan status dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Ketentuan mengenai syarat-syarat tersebut dipandang perlu dan justru merupakan jaminan kepastian hukum bagi para pihak.
Adapun dalil pemohon terkait multitafsirnya frase demi hukum dalam pelaksanaan di lapangan, MK memandang hal itu bukan masalah hukum yang bertentangan dengan norma UU terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kalaupun terjadi permasalahan di implementasi, maka hal itu menjadi kewenangan pemerintah terutama yang menangani urusan ketenagakerjaan.
Namun, jika perselisihan tidak dapat diselesaikan lewat mekanisme di luar pengadilan maka sengketa dapat diperiksa melalui persidangan.
Dalam permohonannya, Apindo memang berdalil adanya frase demi hukum dalam ketiga pasal itu bertentangan dengan Pasal 28 C Ayat 2 dan Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945.