Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia menerima laporan 98 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Agus Rianto, kasus tersebut dilaporkan sejak Januari 2014 hingga saat ini.
Dia juga mengatakan, kasus-kasus ini dilaporkan ke 16 Polda di seluruh Indonesia. Pernyataannya ini disampaikannya sebagai tanggapan atas adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang akhir-akhir ini marak diberitakan di media.
"Saat ini di tangani Polri. Di Riau ada 64 kasus, di Kalimantan Selatan ada 13 kasus. Yang lain bervariasi, di Yogya ada 7 kasus, di Jawa Timur ada 2 kasus, dan sisanya satu-satu," katanya kepada wartawan, Rabu (7/5/2014).
Menurutnya, banyaknya kasus kekerasan seksual yang dilaporkan kepada kepolisian didukung oleh kesadaran masyakarat dan intensnya kegiatan preventif yang dilakukan oleh Bhayangkara Binaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibnas) serta petugas patroli, sehingga timbul kepercayaan dari masyarakat untuk tidak ragu-ragu lagi melapor.
Selain itu, Agus juga mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Pol. Sutarman telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pendataan dan memberdayakan babinkamtibnas untuk benar-benar berkomunikasi dengan masyarakat untuk menginformasikan perihal kekerasan seksual terhadap anak.
"Sehingga kita tidak ingin peristiwa yang terjadi di sukabumi, yang saat ini ditangani oleh Polres Sukabumi Kota [kasus pelecehan seks Emon] itu terjadi di tempat lain," tambah Agus.