Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Kastaf Kostrad Siap Buka-bukaan Soal Penculikan Aktivis 1997/1998

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen ternyata pernah memberikan keterangan ke Komnas HAM terkait kasus penghilangan secara paksa para aktivis tahun 1997/1998 lalu.
Kerusuhan Mei 1988/ilustrasi
Kerusuhan Mei 1988/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen ternyata pernah memberikan keterangan ke Komnas HAM terkait dengan kasus penghilangan secara paksa para aktivis pada 1997/1998.

Kivlan mengaku telah menceritakan peristiwa tersebut kepada Komnas HAM, termasuk nasib dan keberadaan 13 aktivis yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

"Sudah masuk laporan Komnas HAM yang 13 orang itu berdasarkan omongan saya," kata Kivlann di Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Kivlan merasa empati dengan keluarga korban sehingga bersedia membuat laporan di Komnas HAM. Tak hanya seputar 13 aktivis yang hilang, Kivlan juga menginginkan agar Komnas HAM mengungkap seluruh kejadian pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.

"Saya inginkan bukan hanya 13 aktivis hilang, tapi masalah 65, masalah Priok, peristiwa 3 daerah, pemberontakan Madiun [1948], semua harus diselesaikan," harapnya.

Namun dia tak bersedia mengungkap secara rinci isi dari laporan ke Komnas HAM. Dia hanya bersedia memberikan penjelasan jika pemerintah membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi.

Komisi tersebut sebenarnya telah dibentuk saat pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Namun pada 2006 komisi tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kivlan berharap pemerintah kembali membentuk komisi kebenaran, sehingga dia bisa menceritakan seluruh informasi yang dia ketahui terkait dengan peristiwa pelanggaran HAM.

"Kalau itu [komisi kebenaran] sudah jalan, enggak ada lagi ramai-ramai seperti ini. Saya akan bicara dalam panel resmi yang dibentuk negara," tambahnya.

Pria yang kini aktif di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengaku siap memberikan kesaksian di hadapan Jaksa Agung. Namun dengan syarat Kejaksaan mendapat mandat resmi dari komisi kebenaran tersebut.

"Kalau kejaksaan melaksanakan atas nama negara saya siap dan akan membawa saksi saya. Saksi saya masih hidup, karena itu kewenangan negara," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper