Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI HAMBALANG: Atas Permintaan Anas, KPK Panggil Presiden SBY & Ibas

Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat pemanggilan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Edhie Baskoro Yudhoyono sebagai saksi meringankan untuk tersangka penerima gratifikasi dalam proyek Pusdiklat Hambalang dan proyek lainnya Anas Urbaningrum.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat pemanggilan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Edhie Baskoro Yudhoyono sebagai saksi meringankan untuk tersangka penerima gratifikasi dalam proyek Pusdiklat Hambalang dan proyek lainnya Anas Urbaningrum.

"Benar, penyidik KPK telah mengirimkan surat kepada SBY dan Edy Baskoro, terkait permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka AU pada tanggal 28 April lalu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (5/5/2014).

 

Pengacara keluarga Susilo Bambang Yudhoyono, Palmer Situmorang, ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan surat kepada SBY dan Edhie Baskoro bukan surat pemanggilan, tapi surat permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan Anas Urbaningrum.

 

Setelah pemeriksaan Tim Penyidik KPK di Jakarta, Senin petang, Anas mengatakan kesaksian Susilo Bambang Yudhoyono dan Edhie Baskoro (Ibas) merupakan saksi yang lebih bernilai dibandingkan dengan pemeriksaan saksi lain.

"Mengapa saya minta Pak SBY dan Mas Ibas sebagai saksi meringankan? itu karena sampai hari ini Pak SBY dan Mas Ibas yang sesungguhnya sangat layak untuk dipanggil menjadi saksi fakta itu tidak dipanggil-panggil," kata Anas.

Anas mengatakan tidak perlu mengajukan nama Ketua Umum Partai Demokrat dan Edhie Baskoro sebagai saksi meringkankan jika keduanya telah dipanggil sebagai saksi fakta oleh KPK.

Pengacara keluarga Susilo Bambang Yudhoyono, Palmer Situmorang, ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan surat kepada SBY dan Edhie Baskoro bukan surat pemanggilan, tapi surat permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan Anas Urbaningrum.

"Sudah dijawab pada 28 April dan substansi perkara yang disidik tidak ada relevansinya dengan Pak SBY dan Edhie Baskoro Yudhoyono," kata Palmer.

Anas diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain.(ant/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper