Bisnis.com, JAKARTA-Mualimin Abdi, Dirjen Litigasi Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) bersaksi dalam sidang lanjutan antara dealer SPBU, Imam Zulfikri dan PT Petronas Niaga Indonesia.
Mualimin menerangkan keahliannya terkait alasan dan upayan pembatalan putusan arbitrase pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (5/5/2014).
Dalam kesaksiannya Mualimin berpendapat bahwa formalitas menurut UU no. 30 tahun 1999 mengenai arbitrase, pembatalan putusan arbitrase hanya bisa dilakukan melalui mekanisme permohonan, bukan gugatan.
Dia menilai jika ada pihak yang meminta ke pengadilan untuk membatalkan putusan arbitrase dengan mekanisme gugatan maka seharusnya majelis hakim menolak mengadili perkara tersebut.
Hal tersebut sempat dibantah oleh pihak penggugat yang menyampaikan dokumen prosedur pembatalan putusan arbitrase yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, bahwa seharusnya melalui mekanisme gugatan.
Namun dalam hal ini Mualimin berpendapat bahwa itu merupakan aturan teknis yang mengadopsi dari undang-undang pasal 30 tahun 1999.
"Seharusnya menggunakan pasal terlebih dahulu baru kalau kurang jelas dengan petunjuk teknis," ungkapnya.
Mualimin juga menyebutkan bahwa sebelum melakukan permohonan, pihak pemohon seharusnya bisa membuktikan adanya tiga kriteria pembatalan seperti yang tertuang dalam pasal 70 undang-undang arbitrase dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dia menambahkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan dengan itikad baik yakni secara baik dan adil.