Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Ancam Cabut Izin Ekspatriat JIS

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengancam akan mencabut izin penggunaan tenaga kerja asing Yayasan Jakarta International School (JIS) karena dianggap berlebihan dalam menggunakan tenaga kerja asing.
Jakarta International School (JIS). Pemerintah ancam cabut izin tenaga kerja di sekolaha tersebut/Antara
Jakarta International School (JIS). Pemerintah ancam cabut izin tenaga kerja di sekolaha tersebut/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengancam akan mencabut izin penggunaan tenaga kerja asing Yayasan Jakarta International School (JIS) karena dianggap berlebihan dalam menggunakan tenaga kerja asing.

Ketua Tim Investigasi Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans Bernawan Sinaga mengatakan dalam waktu dekat pemerintah akan mencabut izin untuk sedikitnya 16 TKA yang saat ini bekerja di divisi pendidikan anak usia dini (PAUD) yayasan JIS.

Pencabutan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) tersebut, sesuai dengan kebijakan kementerian pendidikan yang mencabut izin operasi PAUD yayasan JIS. Namun kita masih akan koordinasikan dengan Kementerian Pendidikan terkait waktu pencabutan izin operasi PAUD. “Mungkin setelah tahun ajaran 2013—2014, kami akan cabut,” katanya, Selasa (29/4).

Selanjutnya, kemenakertrans akan mengkaji seluruh penggunaan tenaga kerja asing di yayasan JIS. Sejak akhir pekan lalu, kemenakertrans sudah turun untuk mengevaluasi penggunaan TKA di yayasan JIZ. “Hasilnya, secara administratif tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Semua izinnya lengkap.”

Namun, menurutnya, yang perlu dievaluasi adalah ketersediaan tenaga pengajar lokal di Tanah Air. “Jika banyak tersedia, kami anjurkan untuk menggunakan tenaga kerja pengajar lokal.”

Dalam laporan pemeriksaan, JIS tercatat menggunakan sedikitnya 282 tenaga kerja asing untuk pemenuhan guru dan pegawai administrasi. Pada rencana penggunaan tenaga kerja asing 2014—2015, JIS akan menambah 4 TKA. “Jumlah TKA itu sudah terlalu banyak, sehingga harus direvisi,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Wahab Bangkona menginstruksikan kepada tim untuk menginvestigasi secara menyeluruh penggunaan TKA di sektor jasa pendidikan.

“Mengacu terlalu banyaknya TKA yang bekerja di JIS, kami akan evaluasi seluruh penggunaan TKA di sektor pendidikan,” kata Wahab.

Ke depannya, kemenakertrans akan memberikan rujukan kepada kementerian pendidikan untuk penggunaan TKA di sektor pendidikan. “Kita akan usulkan untuk menekan jumlah TKA jika sudah bisa dipenuhi dari tenaga kerja dalam negeri.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper