Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG CENTURY: KPK Bertanggungjawab atas Kehadiran Boediono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bertanggung jawab atas proses penghadiran Wakil Presiden Boediono sebagai saksi dalam persidangan perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century pada 9 Mei 2014.
Wapres Boediono. Akan dihadirkan pada sidang kasus Bank Century 9 Mei/JIBI
Wapres Boediono. Akan dihadirkan pada sidang kasus Bank Century 9 Mei/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bertanggung jawab atas proses penghadiran Wakil Presiden Boediono sebagai saksi dalam persidangan perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century pada 9 Mei 2014.

"Memang ada rencana untuk menghadirkan Boediono sebagai saksi di persidangan. Apakah dia dihadirkan nanti, bagaimana prosesnnya menuju persidangan, tentu KPK ikut bertanggung jawab," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (29/4/2014)

Johan menjelaskan  sebagai Wakil Presiden, protokoler dan pengamanan melekat pada Boediono ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta nanti.

"Di persidangan, sudah menjadi wilayah hakim yang menentukan perihal kehadiran seorang saksi dalam persidangan," paparnya.

Namun, Johan mengaku belum mendapatkan kepastian informasi apakah Wakil Presiden dapat hadir di persidangan pada 9 Mei mendatang atau tidak.

"Belum pernah ada di persidangan sebelumnya, seorang wakil presiden dihadirkan dalam persidangan," katanya..

Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan bersaksi dalam sidang perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century pada 9 Mei 2014.

"Pak Boediono bisa hadir tanggal 9 Mei. Mestinya kita panggil Sri Mulyani dan Boediono tanggal 2 Mei dan tanggal 5 Mei, tapi keduanya nampaknya bisa hadir pada 9 Mei," kata ketua jaksa penuntut umum KPK KMS Roni dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal itu terungkap dalam sidang untuk terdakwa mantan deputi Gubenur Bank Indonesia bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW), Budi Mulya, pada Kamis (24/4).

Dalam dakwaan atas Budi Mulya, nama Boediono disebut berkali-kali karena menjadi Gubernur Bank Indonesia yang memimpin berbagai rapat Dewan Gubernur BI yang memutuskan pemberian FPJP senilai Rp689 miliar yang dilanjutkan dengan Penyetoran modal sementara (PMS) untuk Bank Century senilai Rp6,7 triliun.

Sementara Sri Mulyani pada 2008 adalah Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilias Sistem Keuangan (KSSK) yang memutuskan bahwa Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper