Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya diminta segera menahan Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Jakarta International School (JIS) terkait tindak pelecehan seksual terhadap seorang siswa di sekolah tersebut.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menuturkan, setidaknya ada dua pelanggaran pidana berat dalam kasus itu. Pertama, kekerasan seks terhadap anak, kedua mengoperasikan sekolah tanpa ijin, yang melanggar Pasal 71 UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancamannya 10 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
"IPW mengingatkan Kapolda Metro Jaya tidak perlu takut dengan orang-orang bule yang ada di JIS. Sistem hukum di Indonesia tidak mengenal diskriminasi, sehingga orang-orang bule (asing) yang melanggar sistem hukum di Indonesia harus diproses, sama seperti warga Indonesia yang melakukan pelanggaran hukum," kata dia dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Kamis (24/4/2014).
Menurut Neta, masyarakat internasional tidak akan melindungi JIS, jika memang di sekolah tersebut terbukti terjadi kasus kejahatan seks terhadap anak. "Buktinya, FBI sempat memburu mantan guru JIS yang melakukan fedopilia," sambungnya.
Ia menambahkan, polisi harus segera melakukan police line dan memeriksa para pengajar di JIS dan segera menahan kepala sekolahnya. Sementara Menteri Pendidikan Nasional harus menutup JIS secara permanen karena sudah melecehkan ketentuan Kemendiknas.
"Kapolda Metro Jaya dan Menteri Pendidikan jangan bersikap banci menghadapi JIS, apalagi memposisikan diri sebagai inlander yang takut menghadapi bule," sindirnya.
Keputusan yang tidak menuntup JIS secara permanen, sambung Neta, menunjukkan seolah kedua pejabat itu melecehkan sistem hukum di Indonesia. Jika JIS masih tetap beroperasi dan kemudian terjadi lagi kasus fedopilia disana, Kapolda Metro dan Menteri Pendidikan harus bertanggungjawab.
"Keluarga korban harus menuntut kedua pejabat tersebut karena melakukan pembiaran terhadap JIS," tutup Neta.
IPW: Polisi Harus Tahan Kepala Sekolah JIS
Polda Metro Jaya diminta segera menahan Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Jakarta International School (JIS) terkait tindak pelecehan seksual terhadap seorang siswa di sekolah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief Fadly
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
9 jam yang lalu