Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelecehan Seksual di JIS: Polda Metro Selidiki Proses Rekrutmen Pekerja Outsourcing PT ISS

Buntut aksi pelecehan seksual terhadap murid TK Jakarta Internasional School, polisi menyelidiki proses rekrutmen tenaga outsourcing yang bekerja di sekolah tersebut.
Jakarta International School/Antara
Jakarta International School/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Buntut aksi pelecehan seksual terhadap murid TK Jakarta Internasional School, polisi menyelidiki proses rekrutmen tenaga outsourcing yang bekerja di sekolah tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami sistem perekrutan pekerja outsourcing PT ISS Indonesia yang bekerja di Jakarta International School (JIS) terkait kasus kekerasan seksual terhadap AK, 6.

"Kami dalami proses perekrutan dari PT ISS Indonesia," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Kamis, (24/4/2014).

Rikwanto mengatakan PT ISS Indonesia yang mempekerjakan petugas kebersihan di JIS merupakan perusahaan bertaraf internasional yang berkiprah menyalurkan pekerja di berbagai negara.

Namun, Rikwanto menyatakan penyidik kepolisian ingin mengetahui bagaimana sistem perekrutan pekerja dan pembinaan di Indonesia.

Setelah mendapatkan informasi sistem perekrutan dan pembinaan, polisi akan menemukan beberapa fakta terkait pekerja PT ISS yang terlibat kasus kekerasan seksual di JIS.

Sejauh ini, Rikwanto menuturkan PT ISS cukup kooperatif membantu polisi memberikan data pekerja outsourcing yang bekerja di JIS.

Bahkan, PT ISS membantu polisi memeriksa darah 28 orang pekerja untuk mencari pelaku utama kekerasan seksual terhadap AK yang memiliki bakteri dan penyakit herpes.

Hal lain yang didalami polisi, yakni pertanggungjawaban secara hukum terhadap pengajar dan penyelenggara kegiatan mengajar TK JIS.

Rikwanto mengungkapkan pihaknya membidik dugaan kelalaian pihak sekolah terkait peristiwa kekerasan seksual terhadap AK yang terjadi di lingkungan JIS.

Polisi juga akan memproses hukum pihak yayasan JIS yang mengadakan kegiatan belajar tanpa izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pihak sekolah diduga melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kemendikbud mengeluarkan keputusan menutup operasional TK JIS secara permanen sejak Selasa (22/4).

Namun, Kemendikbud memberikan kesempatan kepada murid TK yang sudah masuk untuk menyelesaikan proses kegiatan mengajar hingga tahun ajaran 2013/2014 selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper