Bisnis.com, JAKARTA -- Guru dan sekolah harus bertanggung jawab atas peristiwa pelecehan seksual yang menimpa seorang siswa TK Jakarta International School.
Ketua Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO dan pengamat pendidikan, Arief Rachman mengatakan setiap kejadian atau kecelakaan yang mencederai siswa di dalam kelas adalah tanggung jawab guru.
“Misalnya guru olah raga sedang memegang [kelas] olah raga terus terjadi cedera pada anak, gurunya dituntut, lalu kepala sekolah sebagai manajernya harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Arief, setelah acara pembukaan Inacraft 2014, Rabu (23/4/2014).
Hal yang sama, menurut Arief, berlaku pada kejadian pelecehan seksual di TK JIS. Guru yang bertanggung jawab pada jam belajar saat pelecehan seksual berlangsung harus diseret ke pengadilan.
Dia mengatakan tanggung jawab juga harus dipikul oleh JIS dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. TK JIS harus ditutup karena telah beroperasi tanpa izin, sedangkan Kemendikbud lalai mengawasi persyaratan pendirian TK JIS.
“[TK JIS] harus ditutup, dia secara hukum bersalah, tapi pendidikan anak harus dijamin, harus berlangsung terus,” kata Arief.
Arief mengatakan pihak sekolah bisa menawarkan program pendidikan nonformal dengan terlebih dulu mendaftar ke Kemendikbud, atau para orang tua murid bisa mengajar anaknya di rumah melalui program homeschooling.