Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPP Terkesan Mundur Dari Koalisi Dengan Gerindra

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif IndoBarometer M.Qodari menilai status Partai Gerindra telah kembali ke titik semula, artinya Gerindra dan Prabowo belum mendapatkan satupun dukungan dari parpol.n
Sekjen PPP Romahurrmuzy/JIBI
Sekjen PPP Romahurrmuzy/JIBI
Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif IndoBarometer M.Qodari menilai status Partai Gerindra telah kembali ke titik semula, artinya Gerindra dan Prabowo belum mendapatkan satupun dukungan dari parpol.
 
"Saya melihat sikap PPP saat ini justru terkesan mundur atau menarik diri dari penjajakan koalisi dengan Partai Gerindra," kata Qodari ketika dijumpai di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
 
Adapun mengenai pembatalan dukungan ke Prabowo, Qodari mengatakan, sikap PPP yang telah dua kali membatalkan koalisi dan dukungan kepada Partai Gerindra ini akan berdampak negatif terhadap kepercayaan parpol lainnya pada PPP.
 
"Parpol lainnya akan berpikir ulang untuk berkoalisi dengan PPP, karena mereka belajar dari kasus batalnya dukungan PPP kepada Prabowo," ujarnya.
 
Menurutnya, ada 3 skema sikap politik PPP setelah penjajakan dukungan terhadap Prabowo terancam batal.
 
Pertama, bisa saja tetap merapat dan memberikan dukungan ke Gerindra, asalkan SDA berhasil meyakinkan seluruh kader dan anggota PPP.
 
Kedua, berkoalisi dengan Partai Demokrat. "Berkolisi dengan Partai Demokrat juga menjadi pilihan yang baik, sebab bisa mendapat perlindungan politik dari presiden, apalagi pengaruh SBY masih sangat kuat," jelasnya.
 
Ketiga, membangun koalisi dengan sesama partai politik Islam seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
 
Seperti diketahui, Ketua Majelis Syariah DPP PPP K.H Maimun Zubair telah mengeluarkan fatwa untuk menyelesaikan persoalan internal PPP. Fatwa tersebut juga mencabut sejumlah keputusan yang dilakukan SDA, termasuk soal penjajakan koalisi dengan Partai Gerindra dan dukungan pencapresan Prabowo Subianto.
 
Fatwa tersebut menyebutkan bahwa dalam hal pemilu presiden (Pilpres) 2014, PPP belum meyatakan adanya koalisi dengan parpol manapun. Penentuan koalisi harus ditetapkan melalui rapimnas sebagaimana amanat Mukernas II di Bandung pada 7-9 Februari 2014 lalu.
 
Selain itu, PPP juga belum menentukan calon presiden dan wakil presiden, penentuan capres dan cawapres juga harus dilakukan melalui Mukeras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper