Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS PAJAK BCA: Hadi Purmono Dicegah Keluar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat cegah bepergian keluar negeri terhadap tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA), Hadi Poernomo.
Ketua BPK Hadi Poernomo /antara
Ketua BPK Hadi Poernomo /antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat cegah bepergian keluar negeri terhadap tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA), Hadi Poernomo.

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, surat cegah atas mantan Ketua BPK tersebut telah disampaikan KPK ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), pada Senin (21/4/2014) malam.

"Setahu saya sudah dilakukan dan surat dimaksud dikirimkan ke imigrasi kemarin malam," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (22/4/2014).

Pencegahan ini dilakukan, guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. Jadi ketika yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya, tidak sedang berada di luar negeri. Pencegahannya sendiri, ujar Bambang, akan berlaku untuk 6 bulan kedepan.

"Pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan," terangnya. Hadi disangka melakukan beberapa perbuatan merugikan keuangan negara semasa menjabat sebagai Dirjen Pajak.

Kasus ini berawal pada 17 Juli 2003 saat Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi Non Perfomance Loan (NLP) senilai Rp5,7 triliun kepada Direktur PPH. Bank BCA keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar karena nilai kredit macet mereka mencapai Rp 5,7 triliun.

"Pada 13 Maret 2004 Direktur PPH mengirim surat pengantar risalah keberatan langsung pada Dirjen Pajak yang berisi telaah dan kesimpulan. Kesimpulan itu langsung ditujukan berupa surat pengantar risalah keberatan. Adapun hasil telaahnya berupa kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak PT BCA ditolak," ujar ketua KPK, Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Namun, Hadi Purnomo yang saat itu Dirjen Pajak, pada 17 Juli 2004 mengubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak menjadi menerima seluruh permohonan PT Bank BCA. Yang mencurigakan kesimpulan itu dikeluarkan 1 hari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak Bank BCA pada 18 Juli 2004.

"Kemudian Saudara HP [Hadi Poernomo] mengeluarkan SKPN, tanggal 18 Juli 2004 yang memutuskan menerima seluruh permohonan wajib pajak, sehingga tidak ada cukup waktu bagi Dirjen PPH untuk menelaah," jelas Abraham.

Hal mencurigakan lainnya, Hadi Poernomo justru mengabaikan adanya fakta materi keberatan yang sama oleh bank lain. Padahal kecenderungan kasus sama. "Di sinilah duduk persoalan kasus tersebut," ujarnya.

Masalah lain adalah tahun pajak yang dibebankan pada Bank BCA adalah 1999. Namun, BCA baru mengirimkan surat keberatan pada 2003. Untuk itu, sejauh ini KPK masih mendalami ada tidaknya penerimaan yang diterima oleh Hadi Poernomo terkait kasus ini.

KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatan Hadi ini, negara diduga mengalami kerugian Rp 375 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper