Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sampai saat ini belum mendapat perkembangan soal pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asia, yang menyeret nama bekas Ketua BPK Hadi Poernomo.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak memaparkan, kasus tersebut sampai sekarang masih berproses di Mahkamah Agung (MA).
"Belum ada putusan, tetapi sampai sekarang kasus itu masih di MA," kata Yuyuk, Senin (6/6/2016).
Kasus itu terjadi saat Hadi Poernomo menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak. Hadi dianggap bertanggung jawab atas penerimaan permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asia.
Adapun, perkara tersebut berawal 12 Juli 2003 lalu. Kala itu, BCA mengajukan surat keterangan keberatan pajak transaksi non-performance loan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Awalnya, pihak DJP menolak permohonan bank tersebut. Namun, sehari sebelum jatuh tempo, diduga atas perintah Hadi Poernomo, keputusan itu diubah menerima keberatan BCA. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp5,7 triliun.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Hadi Poernomo kemudian mengajukan praperadilan. Dalam prosesnya, dia memenangkan gugatan tersebut. KPK kemudian mengajukan langkah hukum hingga ke tingkat peninjauan kembali.
Juru bicara MA Suhadi kemarin menyatakan, pihaknya perlu mengecek soal perjalanan perkara tersebut di MA. Karena, setiap tahun ribuan kasus masuk ke lembaga peradilan itu, sehingga harus memilah satu persatu kasus tersebut.