Kabar24.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat kembali menetapkan mantan Dirjen Pajak periode 2001-2006 Hadi Poernomo sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pengajuan keberatan pajak yang dilakukan PT Bank Central Asia Tbk. (BCA).
Namun Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai bahwa KPK tetap akan kembali dipraperadilankan oleh mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut untuk ke dua kalinya.
"Bisa saja (tersangkakan lagi), tetapi bisa saja nanti diajukan praperadilan lagi dan bisa kalah untuk kedua kalinya," tutur Boyamin kepada Bisnis.com, Selasa (26/5/2015).
Boyamin menambahkan bahwa ke depan KPK harus mengevaluasi penyelidik dan penyidiknya, agar tidak ada lagi tersangka yang memenangkan gugatan praperadilan di pengadilan ketika mulai melayangkan praperadilan terhadap KPK.
"Karena salah satu poinnya yang membahayakan adalah jika penyelidik dan penyidik tidak sah, selamanya akan sulit. Ini tidak sekadar tentang pembuktian," ucapnya.
Senada dengan Boyamin, Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho juga mengatakan KPK dapat menetapkan Hadi sebagai tersangka lagi dalam kasus yang sama.
Namun, menurut Emerson, pihak KPK hanya perlu mengganti surat perintah penyidikan (sprindik) yang lama dengan sprindik yang baru. "Bisa (ditetapkan sebagai tersangka lagi)," tutur Emerson.