Kabar24.com, JAKARTA-- Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo akhirnya batal memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya, pemilik nama panggilan HP ini akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia (BCA).
Rencananya, tim penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Hadi Poerrnomo dalam kapasitas sebagai Dirjen Pajak pada tahun 2002-2004.
Sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka, baru kali ini Hadi Poernomo dipanggil KPK. Namun, ia batal memenuhi panggilan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nurgara di Jakarta, Kamis (5/3).
"Tidak hadir, tapi sudah mengirim surat," tuturnya.
Priharsa menegaskan bahwa pihak KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan untuk tersangka Hadi Poernomo yang akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara pajak PT Bank BCA tersebut.
"Nanti dipanggil ulang, masih belum dapat jadwalnya kapan," tukas Priharsa.
Seperti diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka satu tahun silam, baru kali ini Hadi Poernomo diperiksa sebagai tersangka KPK dan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak pada tahun 2002-2004.
Perkara tersebut mulai disidik KPK setelah Hadi Poernomo diketahui telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, pada waktu itu memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan PT Bank BCA.
Dalam perkara pajak PT Bank BCA tersebut, KPK menduga telah timbul kerugian negara sebesar Rp375 miliar.