Bisnis . com, JAKARTA--Kepolisian sampai saat ini sudah memeriksa 26 orang saksi terkait tindak pelecehan seksual seorang siswa TK Jakarta International School.
Kapolri Sutarman mengatakan kepolisian telah menetapkan dua tersangka pelaku pelecehan seksual dan mengusut keterlibatan satu orang lain sebagai pelaku.
Dia menjelaskan selama penyelidikan kepolisian telah memeriksa hingga 26 saksi untuk membuktikan tindak pelecehan seksual oleh 3 orang terduga pelaku tersebut.
“Tindakan pidana [pelaku] sangat membuat trauma pada anak-anak dan [hukum] harus ditegaskkan secara tegas,” ujarnya, Selasa (22/4/2014).
Sutarman menjelaskan jumlah tersangka bisa terus bertambah mengingat jarak waktu yang panjang antara tindak pelecehan dan pelaporan.
Dia menegaskan keterbatasan akses orang tua ke lingkungan sekolah seharusnya menjadikan JIS sebagai pihak yang paling tahu tentang kejadian tersebut.
“Seharusnya pihak sekolah mengetahui karena kan tertutup sekali itu, orang tua tidak boleh masuk ke lingkungan sekolah,” tegas Kapolri.