Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian PP Kawal Kasus TK JIS

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mengawal proses hukum kasus pelecehan seksual terhadap AK (6), siswa TK Jakarta International School (JIS).
Dengan undang-undang yang ada, para pelakunya harus dijatuhi hukuman berat. /bisnis.com
Dengan undang-undang yang ada, para pelakunya harus dijatuhi hukuman berat. /bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mengawal proses hukum kasus pelecehan seksual terhadap AK (6), siswa TK Jakarta International School (JIS).

"Kasus ini kami ikuti sejak awal, kasus ini harus tuntas," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar di Semarang, Senin (21/4/2014).

Dia menyambut baik keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mencabut izin operasional TK JIS.

Selain itu, ia juga mengharapkan dukungan masyarakat dalam membantu penyembuhan trauma siswa korban pelecahan di sekolah tersebut. "Ini harus jadi pembelajaran agar tidak jadi trauma berkepanjangan," katanya.

Linda juga mengharapkan pengadilan dapat menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku nantinya.

Dia menjelaskan para pelaku pelecehan seksual tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. "Selama ini hukuman maksimal 15 tahun belum pernah diterapkan," katanya.

Dengan undang-undang yang ada, kata dia, para pelakunya harus dijatuhi hukuman berat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper