Bisnis.com, JAKARTA – Tender pengadaan pelat nomor kendaraan diduga menyimpang, Polri menyarankan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar melaporkan hal tersebut kepada panitia lelang.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Ronny Sompie mengatakan apabila ada kemungkinan rekayasa dalam proses tender, baik peserta maupun masyarakat umum dapat melayangkan komplain melalui prosedur yang ada.
"Ya kalau memang mereka liat ada kemungkinan rekayasa, misalnya agar yang menang tender dia-dia saja, saya kira bisa dikomplain, ada prosedurnya," jelasnya kepada Bisnis.com saat dikonfirmasi, Jum'at (18/4/2014).
Menurutnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) telah menunjuk tim panitia lelang yang menangai proses tender pengadaan pelat nomor, sehingga Korlantas dapat menerima komplain dari peserta dan masyarakat umum yang keberatan atas proses lelang.
"Kakorlantas kan menunjuk panitia itu. Jadi dia bisa menerima komplain. Sehingga bisa langsung diketahui, apakah komplainnya wajar, benar, atau mengada-ada," tambahnya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya melayangkan laporan dugaan penyimpangan kepada kakorlantas, inspektur pengawas umum (Irwasum), dan kapolri agar komplain langsung diterima oleh pimpinan tertinggi di korps lalu lintas dan kepolisian RI.
"Kan, yang kami laporkan itu berkaitan dengan proses tendernya dan yang mengaturnya. Ya lebih baik ke pimpinan tertinggi sekalian," kata Boyamin.
Ronny akan mencari perkembangan pengawasan mengenai dugaan penyimpangan dalam tender senilai Rp 400 miliar. "Irwasum ini pengawas internal, pasti dia sudah kasih perhatian, apalagi komplain tertulis. Saya akan cari tahu, sejauh mana proses pelaksanaan dari Irwasum ini melakukan pengawasan," jelasnya.