Bisnis.com, JAKARTA-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan imbauan tertulis mengenai proses tender pengadaan materiil tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang ditujukan kepada pimpinan kepolisian Indonesia, kepala korps lalu lintas (korlantas) dan inspektur pengawas umum.Laporan itu ditulis oleh koordinator MAKI, Boyamin Muhaimin, tertanggal 7 April dan dibuat atas dugaan adanya penyimpangan dalam proses tender pengadaan materiil pelat nomor yang kini telah memasuki proses lelang ulang yang keempat kalinya.Dalam laporan itu, dia mengatakan persyaratan Korlantas yang mengharuskan peserta adalah perusahaan yang memiliki pabrik bahan baku (pabrikan) adalah persyaratan yang disengaja.Sebab, perusahaan yang memiliki pabrik bahan baku pelat alumunium sangatlah sedikit. Sehingga dapat memunculkan anggapan bahwa hal ini disengaja untuk mengarahkan agar peserta lelang hanya dapat diikuti oleh peserta tertentu.Boyamin juga mengatakan, persyaratan yang diajukan oleh Korlantas telah membatasi peserta lelang. Seharusnya tender pengadaan pelat nomor dibuka seluas-luasnya untuk peserta umum yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Perpres no. 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintahan."Dan karena banyaknya peserta yang gugur akhirnya hanya sedikit peserta yang tersisa. Kalau pesertanya banyak kan Polri dapat menawar harga proyek yang murah. Tapi kalau pesertanya tinggal satu? Harganya perkirakan sendiri saja," kata Boyamin.Ihwal persyaratan yang mengharuskan peserta lelang adalah perusahaan yang memiliki pabrik bahan baku, juga dinilai tak sesuai dengan tender yang diadakan. Menurut Boyamin, tender yang dibuka adalah pengadaan pelat alumunium materiil TNKB yang sudah dicetak dan dicat dasar, bukannya pengadaan bahan baku dasar pelat alumunium.Boyamin mengimbau agar Polri jangan sampai membangun 'kerajaan' baru yang diduga akan membuat aksi korupsi yang sama seperti 'kerajaan' lama yang kini sudah berhasil ditumpas oleh KPK.
PROYEK PELAT NOMOR: MAKI Ingatkan Polri Untuk Berhati-Hati
Laporan itu ditulis oleh koordinator MAKI, Boyamin Muhaimin, tertanggal 7 April dan dibuat atas dugaan adanya penyimpangan dalam proses tender pengadaan materiil pelat nomor yang kini telah memasuki proses lelang ulang yang keempat kalinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Merger BUMN Karya, Dimulai dari yang Punya Aset Terbesar
15 jam yang lalu
Ada yang Kembali Mulai Tambah Saham Telkom (TLKM)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
PM Selandia Baru Puji Prabowo, Tokoh Kunci Pertumbuhan Ekonomi RI
2 jam yang lalu