Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Operasi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, dalam persidangannya di dakwa memperkaya diri dari proyek Hambalang.
Petinggi Adhi Karya itu didakwa menikmati uang sejumlah Rp4,53 miliar dari pembayaran proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang yang dikerjakan KSO Adhi Karya-Wijaya Karya.
"Sejumlah rangkaian perbuatan terdakwa telah memperkaya terdakwa Rp4,532 miliar," ujar jaksa KPK I Kadek Wiradana membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Teuku Bagus sebagai kuasa KSO Adhi Wika secara melawan hukum mengalihkan pekerjaan utama ke sejumlah perusahaan.
Untuk mendapatkan proyek ini, PT AK diminta menyiapkan fee sebesar 18% oleh Choel Mallarangeng.
Selain memperkaya diri sendiri, Teuku Bagus didakwa memperkaya orang lain.
Nama-nama lain yang diduga ikut menerima duit Hambalang adalah bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng, adik Andi.
Juga disebut-sebut nama bekas Sekretaris Kementerian Olahraga Wafid Muharam melalui pengusaha Paul Nelwan dan staf Wafid bernama Poniran, dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Selain itu, juga ada nama Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Olly Dondokambey, bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Olahraga Deddy Kusdinar, dan bekas Ketua Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat Mahyudin.
Penerima duit Hambalang lainnya, yakni pengusaha Machfud Suroso, bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, pengusaha Lisa Lukitawati Isa, konsultan swasta Imanullah Aziz, dan adik bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga Adhyaksa Dault bernama Adirusman Dault.
Semua orang yang dituduh menerima dana Hambalang itu sudah membantah menerima aliran duit tersebut.
Kerugian negara akibat penyimpangan dalam proyek ini sebesar Rp464,514 miliar.
Teuku Bagus didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.