Bisnis.com, JAKARTA -- Petinggi PT Adhi Karya pasrah menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum dari KPK terkait kasus Hambalang.
Tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang ditunjukan kepadanya yang dianggap telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi di proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.
"Tidak ada yang mulia," ujar Teuku Bagus menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terkait pengajuan eksepsi, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Hakim Amin Ismanto pun memerintahkan Jaksa KPK untuk mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pada pekan depan, Selasa (14/4/2014) mendatang.
Menurut jaksa penuntut umum, pihaknya akan menghadirkan lima saksi untuk Teuku Bagus. "Saksi yang akan kita hadirkan minggu depan rencananya ada lima, majelis," ungkap Jaksa Irene Putri.
Sebelumnya Direktur Operasi I PT Adhi Karya itu didakwa memperkaya diri Rp4,53 miliar. Uang itu berasal dari pembayaran proyek pembangunan sport center di Hambalang yang dikerjakan KSO Adhi Karya-Wijaya Karya.
"Sejumlah rangkaian perbuatan terdakwa telah memperkaya terdakwa Rp4,532 miliar," ujar jaksa KPK I Kadek Wiradana membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Teuku Bagus sebagai kuasa KSO Adhi Wika secara melawan hukum mengalihkan pekerjaan utama ke sejumlah perusahaan. Untuk mendapatkan proyek ini, PT AK diminta menyiapkan fee sebesar 18% oleh Choel Mallarangeng.