Bisnis. com, MEDAN--Pemerintah Kota Medan terus melakukan pembersihan bagi bangunan yang terbukti tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar delapan unit bangunan tempat tinggal atau rumah di Kecamatan Medan Timur.
Pembongkaran dilakukan di dua lokasi yang berbeda. Pembongkaran pertama dilakukan terhadap empat rumah di Jalan Bilal Kelurahan Pulo Brayan Darat I. Adapun, pembongkaran dipimpin oleh Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Medan Ali Tohar.
"Rumah yang kami bongkar rata-rata berukuran 4x15 meter. Mereka jelas-jelas melanggar Perda No.5/2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan," ujar Ali, Rabu (2/4/2014).
Ali menambahkan sebelumnya pihaknya telah menyurati pemilik rumah atas pelanggaran yang mereka lakukan. Adapun, dalam surat tersebut, pemilik rumah harus menghentikan pembangunan dan membongkar sendiri rumah mereka.
"Namun, surat tersebut tidak mereka tanggapi, sehingga kami melakukan pembongkaran," tambahnya.
Pembongkaran kedua dilakukan di Jalan Selamat Kelurahan Durian. Di lokasi ini, Dinas TRTB Medan membongkar empat unit rumah dengan ukuran rata-rata 4x13 meter.
"Selama ini kami banyak dikelabui dengan SIMB palsu. Contohnya, rumah ini bisa berdiri dua lantai, tapi dengan SIMB palsu," pungkas Ali.
Pemko Sumut Bersihkan Bangunan Tanpa IMB
Pemerintah Kota Medan terus melakukan pembersihan bagi bangunan yang terbukti tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Febrany D. A. Putri
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium